KPPU Tetap Kukuh Ada Persekongkolan Honda-Yamaha

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha terkait harga skutik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersikeras bahwa telah terjadi persekongkolan antara Yamaha dan Honda dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matic 110-125 cc di Indonesia.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya ditemukan adanya indikasi permainan harga yang dilakukan kedua pabrikan motor asal Jepang itu.

"Tahun 2014 kalau dilihat ada kenaikan harga sebanyak tiga kali itu, apakah kenaikan harga itu merupakan hal yang wajar," kata Helmi di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Ia menambahkan berdasarkan hasil investigasi, kisaran kenaikan harga motor jenis skuter matik itu pun terbilang tinggi yakni Rp400-600 ribu. Menurutnya, kenaikan itu patut dicurigai.

"Ketika ada kenaikan harga komponen 15 persen harusnya kenaikan harga motor tidak jauh dari angka itu. Kami akan hadirkan saksi untuk ungkapkan apa saja, dan bulan mana saja yang di 2014 ada kenaikan," ungkapnya.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

KPPU lanjut dia, indikasi kenaikan harga tidak wajar itu bisa dinilai bahwa komponen motor jenis skuter matik kedua produsen itu 85 persen mengandung buatan lokal.

"15 Persen komponen itu impor, ketika kurs berubah harusnya 15 persen saja yang terpengaruh," katanya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019