AISI Telah Ingatkan Yamaha-Honda untuk Taat Undang-undang

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencecar Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata perihal ada tidaknya peraturan tertulis mengenai persaingan sehat antar sesama anggota dalam sidang lanjutan Selasa malam kemarin.

Skandal Kartel, Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Kasasi

Hal itu menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan dua anggotanya yakni Yamaha dan Honda terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Organisasi menyosialisasikan enggak undang-undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Komisi Tresna P Soemardi selaku pimpinan sidang bertanya kepada Gunadi.

Honda-Yamaha Tetap Salah, KPPU: Hakim Sepakat dengan Kami

Lalu secara diplomatis, Gunadi mengatakan begitu digulirkannya UU tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu pihaknya telah mengimbau kepada para anggota untuk menaati undang-undang tersebut.

"Kami mengimbau, meski itu tidak tertulis dalam suatu konduk asosiasi tapi kami anggap anggota itu setuju dengan cara kita mendukung undang-undang ini dengan melakukan persaingan secara terbuka dan fair," ujarnya.

Hakim Tolak Permohonan, Honda dan Yamaha Tetap Salah

Menurutnya, tak ada rumusan harga penjualan sepeda motor yang adil khususnya untuk jenis skuter matik. Katanya, setiap produk baru yang dikeluarkan disesuaikan dengan perkembangan investasi.

"Tidak ada rumusan yang fair seperti apa, tergantung model baru seperti apa dikembangkan investasinya bisa besar bisa kecil dari situ harga produksi yang terkait dengan ongkos produksi sangat menentukan sekali harga jual," kata dia.

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.

Nasib Kartel Yamaha-Honda di Tangan Mahkamah Agung

KPPU menghukum denda Yamaha dan Honda.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2018