Harga Skutik Honda-Yamaha Naik 3 Kali Setahun Dianggap Wajar

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma persekongkolan antara Yamaha dan Honda dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan motor asal Jepang itu disebut KPPU menaikkan harga sepeda motor matik dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 125 cc sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gunadi Sindhuwinata, menilai kenaikan harga sebanyak tiga kali dalam satu tahun merupakan hal yang wajar. "Produsen enggak bisa menaikkan harga motor, misalnya Rp600 ribu sekaligus, karena pasarnya akan rusak. Maka dibuat secara bertahap," kata Gunadi saat berbincang dengan wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.

Menurut dia, kenaikan harga motor juga disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jadi tak serta-merta pelaku industri sepeda motor menaikkan harga motornya. "Kalau dihitung, kenaikan itu hanya tiga persen. Itu dilakukan menyesuaikan inflasi, penyesuaian biaya produksi yang tergantung dengan tenaga kerja, nilai tukar jadi faktor kenaikan itu," ungkapnya.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Gunadi meyakini tak ada persekongkolan yang dilakukan anggotanya, yaitu Yamaha dan Honda. Hanya saja ia tak menampik produsen motor saling mengintip lawan-lawannya dalam menetapkan harga motor. "Misal ada kenaikan inflasi, kalau ada salah satu produsen yang berani menaikkan, berarti kita sebagai lawannya harus ikut menyesuaikan, tapi ini bukan berarti janjian," katanya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019