Syarat Helm Mendapatkan Standar SNI, Wajib Tahu

Deretan helm murah di kawasan Kebon Jeruk 3, Jakarta.
Sumber :
  • FOTO: Dian Tami/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terutama roda dua berbanding lurus dengan tingkat kecelakaan yang tinggi. Hal ini membuat keselamatan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan dalam berkendara.

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Sayangnya, tidak semua pemotor peduli dengan keselamatan di jalan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Kelalaian melindungi kepala menjadi faktor terbesar penyebab kematian dalam kecelakaan yang melibatkan pemotor.

Masih banyak masyarakat lalai akan hal ini dengan menganggap penggunaan pelindung kepala atau lazim disebut helm hanya sebagai formalitas agar tidak ditilang polisi. Bukan sebagai alat untuk melindungi kepala dari berbagai hal terutama benturan saat melaju dengan sepeda motor di jalan.

Pakai Helm Motor Suka Pusing Kepala? Mungkin Ini Penyebabnya

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pemotor membuat pemerintah bersama pihak terkait yakni kepolisian dan dinas perhubungan terus berupaya meminimalisasi. Salah satunya adalah menerapkan penggunaan helm dengan spesifikasi standar nasional Indonesia atau SNI.

Penggunaan helm SNI sudah diberlakukan sejak 1 April 2010 lalu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pun mewajibkan pengendara roda dua untuk menggunakan helm. Denda yang diberikan bila tidak menggunakan helm terutama berlabel SNI mencapai Rp250 ribu.

Helm Pintar Sena Dijual Mulai Rp9 Jutaan, Memang Sepintar Apa?

Menurut Direktur Ramopro Performance, Richard Ryan, kepada VIVA.co.id, beberapa spesifikasi atau ketentuan helm yang memenuhi standar SNI diantaranya material helm terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, serta tidak berubah jika ditempatkan pada suhu nol hingga 55 derajat celsius paling tidak selama empat jam.

Selain itu, helm SNI juga harus tahan dari pengaruh bensin, sabun, air, detergen, maupun radiasi ultraviolet. Sementara, bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan juga tidak terpengaruh oleh perubahan suhu.

Adapun, untuk konstruksi helm, standar SNI menetapkan bahwa helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm minimal 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama, dengan keliling masing-masing 500 milimeter untuk ukuran S, 540 hingga 580 milimeter untuk ukuran M, 580 hingga 620 milimeter untuk ukuran L, dan lebih dari 620 milimeter untuk ukuran XL.

Saat ini, sudah banyak beredar helm standar SNI di pasaran dengan berbagai merek dan harga mulai dari Rp 130 ribu hingga Rp 300 ribu.

Di Indonesia sendiri banyak terdapat produsen helm baik skala industri kecil maupun pabrik besar dengan berbagai pilihan merek. Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat SNI bagi produsen helm karena produk yang dikenakan SNI bertujuan untuk melindungi konsumen sebagai pemakai.

Selain helm, produk yang juga harus punya sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) Kementerian Perindustrian adalah perabot dapur, kabel listrik, kompor, lampu, mainan anak dan berbagai bahan konstruksi bangunan.

Produsen helm yang berniat meluncurkan produknya ke pasaran lebih dulu mengajukan permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT) ke Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Kementerian Perindustrian. Permohonan SPPT dilampiri dengan fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang telah dilegalisir yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Setelah verifikasi permohonan disetujui kemudian dilakukan audit sistem manajemen mutu produsen yang meliputi audit kecukupan atau tinjauan dokumen. Setelah itu dilakukan pengujian dan penilaian sampel produk. Jika penilaian sampel produk sesuai maka akan diadakan keputusan sertifikasi oleh pihak terkait.

Pemberian SPPT-SNI sendiri didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi syarat yaitu kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, dan proses produksi serta manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin mutu produk konsisten.

Karenanya, untuk itu pemotor diharapkan dapat memperhatikan spesifikasi helm SNI saat akan membeli, guna menghindari helm SNI palsu yang juga banyak beredar di pasaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya