Berkendara Sambil Main Handphone Kena Denda, Wajib Tahu

Mengemudi sambil berbicara di telepon
Sumber :
  • onlineautoinsurance.com

VIVA.co.id – Telepon seluler atau handphone (HP) dewasa ini memang sudah menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan bagi setiap orang. Namun disayangkan masih banyak penggunaan handphone yang tidak pada tempatnya.

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Tentu sudah menjadi pemandangan biasa orang naik motor atau saat orang menyetir mobil sambil main handphone. Hal itu tentu sangat disayangkan mengingat bahaya yang mengintai. Tak hanya sang pengendara nakal, pengguna jalan yang lain juga terancam.

Menanggapi hal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan penggunaan HP saat mengemudi telah dilarang keras.

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

"Berbahaya, dalam tata cara berlalu lintas yang benar, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan diwajibkan untuk tertib dan tidak boleh melakukan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu orang lain," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 26 September 2016.

Dengan bermain handphone, kata dia, pengemudi tentunya akan kehilangan konsentrasi yang tentunya membahayakan dirinya dan juga keselamatan orang lain.

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

"Mengemudikan kendaraan menggunakan HP pasti akan terjadi situasi yang mengurangi konsentrasi dan tentu berakibat fatal, bisa kecelakaan atau yang lainnya," katanya.

Ia menyarankan agar para pengemudi tetap mematuhi peraturan yang ada dan juga tidak senonoh untuk memikirkan hal yang tentunya mengganggu konsentrasi dan membuat orang lain celaka.

"Dihimbau untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara, situasi ini berarti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berisiko pada kejadian kecelakaan lalu lintas," tutur dia.

Jika kedapatan saat berkendara menggunakan handphone, kata dia, tentunya akan dikenakan hukuman yang cukup berat dan juga denda. "Sanksi pidananya yaitu kurungan tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 750.000 ribu," kata dia.

Dengan denda yang kecil dan hukuman yang tentunya tidak berat, bukan berarti Anda harus mengabaikan keselamatan jiwa dan juga orang lain. Taati peraturan lalu lintas agar tetap aman dan selamat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya