Tiga Penyebab Utama Motor Mati Mendadak

Bengkel sepeda motor. Foto ilustrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Tentu sudah menjadi rahasia umum jika perawatan berkala menjadi salah satu cara memperpanjang usia kendaraan termasuk sepeda motor. Pasalnya, motor yang  tanpa perawatan tentu akan berisiko lebih tinggi untuk menghadirkan masalah.

Pengguna Motor Matik Wajib Lakukan Perawatan CVT seperti Ini

Lalu, apa yang menjadi penyebab jika tiba-tiba kendaraan Anda mati mendadak atau tidak bisa dinyalakan? Nah berikut ini tips yang diberikan General Manager Aftersales and Motorsport PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Muhammad Abidin.

Sosok yang akrab disapa dengan Muhib ini mengatakan bahwa secara spesifik penyebab mesin sepeda motor baik injeksi atau karburator mengalami mati mendadak karena tiga penyebab utama.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan mesin sepeda motor baik injeksi maupun karburator itu mengalami mesin mati, salah satunya yaitu bahan bakar sepeda motor yang tidak tersalur dengan baik atau tidak ada supply," kata Abidin.

Untuk mengantisipasinya, kata dia, isi bensin dengan kadar oktannya bagus. Hal ini dilakukan untuk menjaga pembakaran bekerja secara maksimal dan tidak gampang rusak.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Selain itu, menurut dia, penyebab kedua mesin motor mati yaitu dikarenakan tidak adanya api dari busi yang tersalur ke mesin. "Lalu yang ketiga, penyebab mesin mati dikarenakan tidak adanya kompresi pada sepeda motor atau ada kebocoran kompresi," ujar dia.

Untuk itu, Muhib menyarankan agar pengguna sepeda motor untuk terus melakukan perawatan rutin untuk menghindari kejadian yang membuat motor menjadi rusak. "Lakukan perawatan saja secara berkala, agar menjaga motor tetap terjaga," katanya.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022