Sidang Kartel, KPPU Tunda Periksa Bos TVS Indonesia

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha oleh KPPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpaksa menunda sidang kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia, yang dilakukan antara Yamaha dan Honda.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda memeriksa saksi, yaitu Presiden Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, Venkataraman Thiyagarajan rencananya akan dilanjutkan, Kamis 6 September 2016.

Ketua Majelis Komisi, Tresna P. Soemardi mengatakan, kesaksian Bos TVS Indonesia dalam kasus dugaan kartel terpaksa ditunda, lantaran terkendala penerjemah. "Sidang ditunda, karena penerjemah harus memiliki sertifikat dari Gubernur DKI," kata Tresna, saat memimpin sidang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 3 Oktober 2016.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Menurut dia, kesaksian Bos TVS tak bisa diwakili dengan pihak lain dari PT TVS Motor Company Indonesia. Sebab, hal itu bisa menimbulkan cacat hukum dalam hasil sidang nanti.

"Saksi (Presiden Direktur PT TVS) tahu persis seputar usahanya. Jadi, majelis harus mempertimbangkan, karena ini menyangkut aturan-aturan yang harus dicermati dengan baik. Sehingga persidangan kita undur," ungkapnya.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Sebelumnya diketahui, sidang lanjutan dengan agenda memeriksa saksi dari tim investigator KPPU, yakni Presiden Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, Venkataraman Thiyagarajan menyangkut kasus dugaan kartel telah dimulai pukul 10.38 WIB molor dari waktu yang ditentukan, yakni 09.00 WIB.

Saksi pun telah diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Tak hanya saksi, penerjemah saksi pun ikut diambil sumpah untuk menerjemahkan segala keterangan yang diungkapkan saksi.

Setelah keduanya diambil sumpah, ketua majelis komisi meminta penerjemah untuk memberikan bukti sertifikasi penerjemah tersumpah. Lalu, sidang pun molor lebih dari satu jam lantaran pimpinan sidang masih mempermasalahkan sertifikasi penerjemah.

"Ketua majelis ingin penerjemah tersumpah, nah yang penerjemah ini dia enggak tersumpah. Diundur sampai disiapkan yang tersumpah," ungkap panitera sidang, Djafar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya