Pasang Angel Eyes pada Lampu Mobil, Berapa Biayanya?

Angel eyes pada lampu mobil
Sumber :
  • viva.co.id/Jeffry Sudibyo

VIVA.co.id – Fitur lampu LED yang bentuknya bergaris, atau Day Time Running Light (DRL) kalau sekarang sudah bukan hal yang aneh ditemukan di jalanan. Tak hanya mobil premium yang dipersenjatai dengan fitur ini. Beberapa mobil, seperti Honda BR-V pun telah menggunakannya.

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

Tetapi, kalau untuk lampu LED yang bentuknya seperti lingkaran bola mata, atau biasa disebut angel eyes ini jelas tidak dimiliki BR-V. Karena, fitur angel eyes itu hanya digunakan pada mobil premium untuk menunjang penampilan agar lebih elegan.

Namun, bagi Anda pengguna BR-V yang ingin mengadopsi angel eyes tak perlu putus asa. Pasalnya, di beberapa bengkel seperti di Success 33, toko aksesoris di Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat, menawarkan beragam custom lampu salah satunya angel eyes.

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

Didit, mekanik Success 33, mengatakan untuk harga lampu angel eyes dengan merek AES by Xenon harganya Rp1,5 juta sudah termasuk ongkos pemasangan. Kata dia, warna sesuai selera ada merah, biru, putih, dan pink.

"Dia itu (angel eyes) kan bentuknya ring dan itu dipasang di depan proyektor lampu utama. Untuk proses pemasangan hanya memakan waktu dua jam. Karena, untuk memasangnya ring LED ini hanya di lem," ujarnya saat berbincang dengan VIVA.co.id.

Cara Mengganti Alamat di Surat Izin Mengemudi

Ia mengklaim, pemasangan angel eyes ini tidak menghanguskan garansi. Kata dia, tidak ada perubahan arus kelistrikan dan juga jamper sana-sini, semuanya tinggal plug and play.

"Tergantung selera kalau mobil ketika di kontak angel eyes langsung nyala, berarti dihubungkan dengan soket ACC, atau bisa gabung ke arus lampu sein. Tetapi, kalau mau konsumen nyala ketika mesin menyala juga bisa dihubungkan ke lampu senja," katanya. (asp)

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022