Tanggapan Kemenperin Soal Larangan LCGC Jadi Taksi Online

Toyota Calya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016,  resmi mengatur izin serta syarat moda transportasi berbasis online .

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Namun, kebijakan yang mulai disosialisasikan sejak 1 Oktober 2016 itu menuai protes dari para pengemudi transportasi online.

Selain mobil harus melewati proses uji kir, pengemudi juga wajib mengganti SIM A biasa menjadi SIM A umum. Jenis mobil yang boleh dipakai untuk jasa tersebut juga dibatasi kubikasi mesinnya,  minimun 1.300 cc.

Artinya, semua mobil-mobil yang masuk dalam kategori low cost green car (LCGC) tidak bisa digunakan untuk bisnis taksi online. LCGC adalah aturan yang diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Industri Logam Kemenperin, Putu Surya Wiryawan mengatakan, masalah dilarang atau tidaknya mobil LCGC menjadi taksi online bukan wewenang Kemenperin.

"Ini karena penetapan dan syarat-syarat suatu kendaraan boleh menjadi taksi merupakan kewenangan Kemenhub," kata Putu kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Kemenperin, menurut Putu, hanya menjalankan program LCGC untuk mendorong pasar otomotif nasional tumbuh dengan baik.

"Makanya, kami tidak mengatur syarat-syarat kendaraan boleh menjadi taksi atau tidak. Itu semua keputusan Kemenhub, dan tidak ada kaitannya dengan kami," ujar dia. 

Hal senada juga diungkapkan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Yan Sibarang Tandiele.

"Bagi Kemenperin, produk LCGC telah memenuhi ketentuan dan telah melalui seluruh proses persyaratan laik jalan yang ditetapkan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya