Begini Cara Pelanggar Bayar Denda E-Tilang

Tilang di Indonesia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan program tilang elektronik atau e-tilang. Kebijakan ini ditempuh untuk meminimalkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas.

PNBP 2022 dari Tilang Menurun, Kemenkeu Sebut Karena Implementasi E-Tilang 

Rencananya, aturan yang dibuat oleh Kepolisian tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2017 mendatang. Untuk sementara, saat ini sosialisasi masih terus dilakukan.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, sistem e-tilang merupakan sistem yang dibangun untuk memberikan ruang kepada pelanggar agar menitipkan denda tilang ke bank. Caranya dengan melalui sistem online secara otomatis dengan menggunakan fasiltas E-Banking, SMS Banking dan ATM.

Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE

"Aplikasi ini akan terkoneksi dengan bank tertentu, Kejaksaan dan Pengadilan. Pada saat pelanggar sudah menitipkan uang di bank, dan sudah mendapatkan notifikasi dengan tanda- tanda khusus, barang bukti langsung dapat diambil di petugas Kepolisian," kata Budiyanto, di Jakarta, Rabu 9 November 2016.

Budiyanto menuturkan, sejauh ini kelengkapan payung hukumnya sistem pra Electronic Law Enforcement (ELE) atau penegakan hukum dengan sistem elektronik itu memang terus dilakukan.

Demi Kenyamanan, Denda Pakai Knalpot Bising Jadi Rp14 Jutaan

Surat tilang diberikan kepada pelanggar busway, Selasa, 14 Juni 2016.

"Petugas dan masyarakat diperkenalkan lebih awal tentang penggunaan teknologi, sehingga pada saatnya diberlakukan sistem ELE, petugas Polri dan masyarakat sudah biasa dan tidak kaget, yang pada akhirnya akan terbangun penegakan hukum yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel dan mudah diakses," ujar dia.

Dia mengakui, selama ini penegakan hukum masih terkesan lambat, berbelit-belit, birokratis dan kental adanya praktik-praktik pungutan liar dan kurang transparan. Maka itu, diharapkan dengan diberlakukannya sistem e-tilang, hal tersebut bisa diminimalisir.

"Kami menyadari ini merupakan proses, sehingga perlu waktu, kesiapan, pengorbanan, biaya dan perlu political will yang kuat dari semua pemangku kepentingan. Apapun alasannya program ini harus berjalan dan sukses untuk mengubah mindset atau pola pikir yang konvensional sehingga tidak lambat, berbelit-belit, birokratis dan kental terhadap penyimpangan." 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya