Pajak Kendaraan Berbasis Emisi, Bagaimana Nasib Mobil Tua?

Koleksi mobil tua.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian, saat ini terus melakukan kajian untuk bisa menerapkan pajak kendaraan atas dasar emisi karbon.

Tips Menjaga Mobil Tua Tetap Tangguh

Selama ini, pajak yang diterapkan oleh pemerintah masih mengacu pada kapasitas mesin kendaraan. Misalnya, untuk mesin berkubikasi di bawah 2.000cc, dikenakan pajak 40 persen. Sedangkan untuk sedan dengan mesin 2.500cc dan 3.000cc, dikenai pajak 75 hingga 125 persen.

Untuk permulaan, pemerintah berencana memberlakukan pajak berdasar emisi karbon pada mobil-mobil baru yang diproduksi. Alasannya, karena proses penerapannya lebih mudah.

Menperin: Mulai April Semua Mobil Baru Harus Ramah Lingkungan

"Penerapan pajak saat ini berdasarkan kapasitas mesin. Ke depan, kami akan ubah skema pajak, berdasarkan karbon yang diproduksi mobil," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika dari Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin 14 November 2016.

Sementara itu, untuk mobil-mobil tua, Putu menjelaskan, Kemenperin masih terus mempelajari, langkah preventif apa yang akan diambil untuk pengenaan pajaknya.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

"Untuk mobil tua, kami harus lakukan sesuatu. Apakah itu membatasi operasi mobil tua? Tentu tidak di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Menurut Putu, penerapan pajak emisi karbon untuk mobil tua nantinya bisa dimulai di beberapa kota besar terlebih dahulu. Kemudian secara bertahap, dilanjutkan kota-koya lain yang banyak didatangi turis.

"Mungkin tidak bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Tapi, tentu pertama bisa saja dimulai di kota Jakarta, atau kota yang banyak disinggahi turis, seperti Bali dan Yogyakarta," lanjut dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya