Kapolri: Perpanjang SIM Tak Harus Pulang Kampung

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Mabes Polri resmi meluncurkan program e-Tilang, e-Samsat dan SIM online, Jumat 16 Desember 2016. Peresmian ini dilakukan di Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, dengan adanya ketiga sistem tersebut dirinya berharap dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"e-Tilang ini tilang elektronik jadi nanti ditilang akan dimasukan ke dalam sistem aplikasi, yang ditilang akan bayar di bank dan nanti kalau mau hadir di pengadilan bisa, kalau tidak juga bisa," kata Tito kepada wartawan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jadwal SIM Keliling DKI, Bogor, Bandung 27 Januari 2022

Selain itu, dengan adanya sistem e-Tilang ia berharap akan mengurangi korupsi di jajarannya. "Tujuannya untuk mengurangi jangan sampai ada korupsi anggota polisi dan mempermudah masyarakat. Di luar negeri tidak mengkriminalisasi (pelanggar). Jadi dia (pelanggar) tinggal bayar ke bank dan selesai. Itu konsepnya," ujarnya.

Kemudian untuk sim online, ia menuturkan, untuk sistem perpanjangan sim online sudah berjalan se-Indonesia. Untuk inovasi kali ini, Tito menuturkan saat ini tidak hanya memperpanjang namun untuk buat masyarakat membuat SIM baru bisa secara online. Namun, ia mengatakan, untuk membuat SIM online, masyarakat harus mempunyai e-KTP.

Jadwal SIM Keliling DKI, Bogor, Bandung 21 Januari 2022

"Jadi temen di Aceh dan Papua tidak perlu pulang yang tinggal di Jakarta, biayanya mahal transportasi dan bisa diperpanjang di sini. Hari ini kita luncurkan sim online yang baru jadi bukan memperpanjang. Sepanjang memiliki e-KTP maka bisa mendaftar dimana saja dan ikut tes dimana saja dan akan diterbitkan SIM baru tanpa pulang ke kampung halaman karena KTP juga online," katanya.

Lalu untuk e-Samsat, Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebut masyarakat juga bisa memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

"Ketiga e-Samsat. STNK dan BPKB ini juga kita lakukan online secara bertahap, jadi perpanjangan tidak harus ke kampung halaman."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya