Renault Ikut Komentari Kebijakan Tilang Online

Surat tilang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri resmi memberlakukan sistem penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau e-Tilang pada Jumat 16 Desember 2016. Sistem e-Tilang diberlakukan sebagai upaya Kepolisian mempermudah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Terpopuler Otomotif: Daftar Mobil Bekas Rp100 Juta ke Bawah, Diler Renault Dilelang Beserta Isinya

Keputusan yang dianggap langkah baik untuk memberantas pungli yang ada di Kepolisian itu ditanggapi sejumlah kalangan, tak terkecuali Renault sebagai produsen mobil asal Prancis.

General Manager Sales and Marketing Renault Indonesia, Aryo Soerjo mengatakan, pihaknya mendukung penuh inisiasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk membuat penegakan hukum lebih baik lagi. Namun ia mengingatkan satu hal.

Diler Renault di BSD Disita dan Dilelang Beserta Isinya

"Intinya cuma satu, mau tilang elektrik, kalau databasenya enggak bener ya sama saja, mau pakai kamera? Itu intinya databasenya dibetulkan dahulu," katanya.

Perlu waktu yang tak singkat untuk membenahi database. Semisal, mobil bekas yang sudah beralih kepemilikannya tentu butuh penyesuaian agar bisa membuatnya lebih mudah jika mengalami penilangan.

PNBP 2022 dari Tilang Menurun, Kemenkeu Sebut Karena Implementasi E-Tilang 

Maka itu, Ario menuturkan database yang tersusun rapi akan membuat realisasi e-Tilang tentu akan lebih maksimal lagi dan ujung-ujungnya akan ada kemudahan bagi masyarakat dan Kepolisian.

"Tapi, kalau saya lebih ngelihat yang ngetem, yang tidak pernah pakai helm atau melawan arah, itu harus dibenahi dan lebih membantu mengurangi kemacetan. Karena dengan hilangnya yang begitu, meskipun macet tapi bisa lebih lancar. Tapi saya support, semua yang memudahkan."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya