Daftar Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu.

Gadai BPKB Kendaraan, Segini Uang yang Bisa Didapat

Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Mobil Listrik Mahal karena Izinnya Ribet? Ini Kata Polisi

Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri mengungkapkan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.

Mobil Parkir Lama di Garasi Bisa Menghasilkan Uang

"Iya, sama. Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id.

Berikut daftar kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB:

Roda dua
Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK pengesahan (per tahun)   Rp25 ribu  
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp30 ribu Rp60 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp25 ribu Nol persen
BPKB baru Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
BPKB ganti pemilik Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp150 ribu 100 persen
Roda empat
Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK pengesahan (per tahun)   Rp50 ribu  
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp50 ribu 100 persen
BPKB baru Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
BPKB ganti pemilik Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp250 ribu 233 persen
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya