Bingung Prosedur Pajak Kendaraan Lima Tahunan? Baca Ini

Suasana Samsat Depok dekat lokasi ledakan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Setiap lima tahun, kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, kendaraan juga memiliki jangka penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan tahun pembelian.

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Misalnya saja, jika membeli kendaraan di tahun 2005, maka TNKB semestinya melakukan perpanjangan di tahun 2010. Hal ini dilakukan untuk menjaga mobil agar tetap terdaftar di Kepolisian dan mencegah kesalahan data kepemilikan.

Kendati demikian, hingga kini masih ada saja pemilik kendaraan yang bingung bahkan tidak mengetahui bagaimana prosedur melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Lantas, apa yang harus disiapkan dan bagaimana caranya?

Viral Warga Protes Urus STNK Harus Bayar Parkir Langganan

Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, dalam melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, sebetulnya cukup mudah dan tidak rumit.

Pertama, kata dia, yang harus disediakan oleh pemilik yaitu menyiapkan kelengkapan dokumen kelengkapan kendaraan sesuai nama kepemilikan. "Yang jelas STNK asli, BPKB asli, KTP atas nama pemilik. Apabila melakukan perubahan nomor polisi, ataupun ganti pemilik perlu cek fisik. Tapi kalau hanya perpanjang tahunan tak perlu," katanya kepada VIVA.co.id, Rabu 4 Januari 2017.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Setelah itu, kata dia, jika sudah selesai pada tahap pemeriksaan nomor rangka kendaraan. Langkah selanjutnya yaitu dengan menyerahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK ke loket penyerahan berkas. "Tunggu sampai nama sesuai STNK dipanggil. Terus nanti akan diberikan selip pembayaran pajak sesuai biaya yang dibebankan," ujarnya.

Setelah selesai, ambil STNK kendaraan dan nantinya akan ada bukti pelunasan pembayaran pajak dan diserahkan lagi ke loket pengambilan TNKB untuk mengambil nomor kendaraan yang baru. "Prosesnya tidak jauh dengan pembayaran pajak tahunan. Di sini, waktu yang dibutuhkan kurang lebih selama 20-25 menit. Setelah selesai, tinggal cek dan pulang," ujarnya menjelaskan.

Sebagai catatan, Iwan menuturkan perbedaan pajak tahunan dengan pajak lima tahunan sendiri terletak pada pemberian plat nomor baru. "Kalau STNK tahunan kan hanya bayar pajak kendaraan saja. Nah kalau lima tahunan itu ada tambahan plat nomor baru sesuai masa pembelian kendaraan."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya