Pengurusan Surat Kendaraan Naik, Nissan Hanya Pasrah

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai diberlakukan hari ini, Jumat 6 Januari 2017. Kenaikan tarif ini ikut menyita perhatian produsen mobil dan motor.

Nissan Kembangkan Baterai Canggih untuk Mobil Listrik

Dalam PP 60/2016 tersebut, kenaikan harga itu berlaku bagi setiap penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu, beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) angkat bicara soal peraturan ini. Seperti halnya PT Nissan Motor Indonesia (NMI) yang menginginkan adanya pelayanan lebih dari pemerintah setelah aturan ini diberlakukan.

Dalam Setahun Mobil Mitsubishi Ini Dibuat 100 Ribu Unit

Budi Nur Mukmin, GM Marketing Startegy NMI, mengatakan bahwa domain dari peraturan ini memang di pemerintah. Karena itu, kata dia, NMI selaku pelaku industri hanya bisa mengikuti saja.

"Tentu saja kenaikan biaya ini harus diimbangi dengan kenaikan pelayanan dari pemerintah," kata Budi kepada VIVA.co.id, Jumat 6 Januari 2017.

Bos Honda Bertemu Nissan, Bahas Isu Penting

Lantas apakah seluruh mobil Nissan harganya sudah naik dan memang disesuaikan dengan harga unit produksi 2017 dan peraturan baru dari pemerintah. Kata dia, harga baru Nissan sudah diterapkan sejak awal Januari 2017.

"Kita harga baru sudah diterapkan per Januari 2017 dan sudah merefleksikan kenaikan harga dengan pengurusan surat-surat. Kalau naiknya berapa persen tentu berbeda-beda di setiap produk," katanya.

NMI sendiri mengaku akan mengubah startegi pemasaran di tahun ini. "Kalau Nissan kan memang sedang mencanangkan tahun after sales. Jadi pasti kita akan melakukan banyak improvement di layanannya," kata Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya