Biaya Urus STNK dan BPKB Naik, Yamaha Rumuskan Harga Baru

Valentino Rossi tunggangi motor baru Yamaha, Xabre.
Sumber :
  • Rendra/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang mulai berlaku hari ini.

Yamaha Indonesia Hadirkan Motor Baru Rp27 Jutaan

Tarif yang dinaikkan di antaranya penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Melihat hal tersebut, seluruh Agen Pemegang Merek (APM) otomotif di Tanah Air mempersiapkan strategi baru, seperti halnya Yamaha.

"Kami saat ini masih meeting untuk besaran harga on the road karena hari ini mulai berlaku peraturan baru. Tentunya pasti ada penyesuaian harga, tapi untuk nilainya berapa kami masih belum tahu," kata General Manager After Sales and Motorsport YIMM, Muhammad Abidin, kepada VIVA.co.id, Jumat 6 Januari 2017.

Pakai Warna Baru, Motor Yamaha MT-25 Dibanderol Rp55 Jutaan

Untuk kenaikan harga motor perusahaan otomotif berlambang 'Garpu Tala' tersebut, Abidin menjelaskan, akan ada perbedaan di setiap daerah Indonesia. Hal tersebut dikarenakan biaya tambahan yang harus dikeluarkan, seperti biaya transport.

"Karena setiap daerah memang ada lagi transport yang kami pikirkan, jadi memang setiap daerah berbeda. Memang secara persentase naiknya sudah diketahui tapi kami masih harus meeting. Tapi memang kenaikan harga pasti ada," kata Abidin.

Yamaha Juga Luncurkan Motor Baru di Awal 2021
Sepeda motor Yamaha MT-15 warna baru

Motor Sport Semakin Tersingkir, Yamaha Belum Menyerah

Motor ditawarkan dengan harga Rp37,13 juta on the road Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2021