Apa Alasan Pengurusan STNK Naik? Polisi: Tanya Pemerintah

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Terhitung hari ini, penyesuaian tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi telah diimplementasikan.

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

Keputusan ini dilakukan sesuai dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Alhasil, masyarakat mulai hari ini dikenakan biaya tambahan untuk tarif jasa perpanjangan surat-surat kendaraan. Hal ini pun menjadi polemik dan banyak ditanyakan oleh masyarakat, mau dialokasikan kemana hasil tarif tambahan ini.

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

Menjawab hal itu, Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, itu merupakan tugas dan domain dari pemerintah.

"Kita hanya melaksanakan. Kalau untuk digunakan untuk apa, itu wilayahnya pemerintah, apakah infrastruktur atau kah alutsista kita belum tahu. Intinya PNBP dipungut oleh polri. Kita hanya memungut biayanya saja," kata  kepada VIVA.co.id, Jumat 6 Januari 2016.

Cara Mengganti Alamat di Surat Izin Mengemudi

Sementara itu, ditanyai perihal rincian biaya tambahan yang cenderung tinggi dan berlipat-lipat, Kepala Bidang Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri menjelaskan, hal itu tidak menjadi perhatiannya.

Yang terpenting, lanjut Refdi yaitu langkah yang dilakukan merupakan pembaharuan dan juga dimaksudkan untuk membuat pelayanan masyarakat menjadi lebih baik lagi. "Kita tidak melihat sisi rupiahnya berapa, itu kan PNBP, tapi bagaimana langkah itu di lakukan untuk lebih baik ke depannya," katanya.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022