Yamaha Jengkel Markasnya di Pulogadung Digeledah KPPU

Logo Yamaha.
Sumber :
  • Yamaha

VIVA.co.id – Kasus dugaan sekongkol harga alias kartel antara dua perusahaan motor terbesar di Indonesia, Honda dan Yamaha, terus menjadi polemik yang belum usai. Baik Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), selaku penggugat, maupun dua tergugat terus saling lempar pendapat panas.

Toyota dan Daihatsu Reformasi Besar-besaran

Kasus ini juga dianggap banyak pihak bernuansa politis dan memberatkan pihak pengusaha yang berkecimpung di industri otomotif Tanah Air. Terlebih, sikap KPPU yang dianggap oleh Yamaha sangat superpower. Julukan superpower diberikan Yamaha kepada KPPU karena lembaga tersebut melakukan penggeledahan pada 22 Januari 2015 lalu, di markas pabrikan otomotif asal Jepang itu, Pulogadung, Jakarta Timur. 

Penggeledahan dilakukan oleh KPPU tanpa membawa surat pemberitahuan secara resmi dari pengadilan ataupun pemberitahuan kepada Yamaha sebelumnya.

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

"Itu kejadiannya tahun lalu, dari CCTV yang dipasang oleh kami di kantor Pulogadung. Kami menduga investigator (KPPU) telah datang ke perusahaan kami tanpa surat pemberitahuan," kata Dyonisius Beti, Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.

Saat penggeledahan itu terjadi, kata Dyon, terdapat lima orang petugas dari KPPU yang melakukan penggeledahan ruang kerja staf Yamaha. "Terus mereka tak lama menyuruh salah seorang karyawan kami untuk mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan olehnya. Dokumen itu diambil dan dijadikan bukti di persidangan ini," ujarnya.

PPLI Pastikan Rutin Lapor Pantauan Lingkungan ke DLH hingga KLHK

Padahal, lanjut Dyon, dokumen yang diminta tersebut sepenuhnya belum dilakukan verifikasi secara menyeluruh. Alhasil, banyak yang dimanipulasi.

"Bahkan dimanipulasi, selanjutnya angka penjualan diubah. Output-nya sudah salah. Pertama tidak ada motif dan insentif karena Yamaha penjualan turun 8,6 persen di tahun 2014, dibandingkan 2013," ungkapnya.

Maka itu, Yamaha mempertanyakan langkah KPPU tersebut. Sebab, jika ingin melakukan suatu penggeledahan secara resmi, tentu harus didampingi oleh pihak kepolisian dan juga surat pemberitahuan terlebih dahulu.

"Contohnya saja KPK, mereka kalau menggeledah pasti pakai surat dan didampingi polisi. Tapi ini datang langsung, tanpa didampingi polisi, dan tidak ada surat dari pengadilan. Ini membuktikan bahwa mereka terlihat sangat superpower," ujarnya.

Sekadar informasi, kedua perusahaan asal Jepang, Honda dan juga Yamaha disangkakan KPPU telah melakukan tindakan kartel dengan mangatur harga sedemikian rupa pada motor skuter matiknya di kelas 115-125cc. Hal ini dikarenakan terdapat surat elektronik (surel) yang meminta salah satu perusahaan untuk sama-sama menaikkan harga motornya. 

Hingga kini, kasus ini terus berlanjut. Rencananya, kesimpulan kasus ini akan diputuskan di persidangan yang digelar KPPU selambat-lambatnya 20 Februari 2017 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya