Datsun Senang LCGC Dipertimbangkan Jadi Taksi Online

Datsun Hatchback saat sesi test drive.
Sumber :
  • FOTO: VIVAnews/Aries Setiawan

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi itu, pemerintah akan mempertimbangkan mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) untuk menjadi taksi online. 

Datsun Remuk Tertimpa Pohon Tumbang di Semarang, Sopir Terjepit

Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari PT Nissan Motor Indonesia (NMI). Head of Communication PT NMI, Hana Maharani mengungkapkan, jika regulasi tersebut nantinya disahkan oleh pemerintah, maka artinya mobil di segmen LCGC makin diminati masyarakat di Indonesia.

"Kalau aturan itu benar, mungkin akan membuat orang yang tertarik kendaraannya untuk jadi taksi online untuk melirik mobil LCGC," kata Hana kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Senin 16 Januari 2017.

Datsun Bakal Dijadikan Mobil Listrik Murah oleh Nissan

Dia menambahkan, apabila semakin banyak publik yang tertarik dengan mobil di segmen LCGC, tentu memberi keuntungan tersendiri bagi pihaknya. Sebab, kata Hana, Datsun yang bermain di segmen mobil murah akan menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat.

"Kalau semakin banyak orang tertarik dengan mobil LCGC tentunya kita senang. Karena Datsun akan masuk ke shopping list customer," ungkap Hana.

Baru Dipakai 2 Tahun, Harga Mobil SUV Ini Turun 47 Persen

Sebelumnya diketahui, Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan mengungkapkan, pertimbangan tersebut didapat dari sejumlah masukan elemen masyarakat. "Ada masukan dari masyarakat terkait kendaraan di bawah 1.300cc menjadi taksi online, tentu kami mempertimbangkan semua masukan itu," ujar Pitra kepada VIVA.co.id.

Selain masukan kendaraan berkapasitas mesin di bawah 1.300cc untuk tetap diizinkan menjadi taksi online, masukan lainnya terkait uji KIR sebagai syarat operasi kendaraan, sebagaimana peraturan dan perundangan yang ada.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya