Ini Prosedur dan Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik

Pelat nomor modifikasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut memiliki kategori baru jenis dan tarif PNBP.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Salah satu kategori yang cukup menyedot perhatian masyarakat adalah Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Pada kategori ini telah diatur besaran biaya bagi masyarakat yang menginginkan nomor kendaraan 'cantik'.

Lantas bagaimana prosedur atau syarat bagi pemilik kendaraan yang berniat membuat nomor kendaraan unik tersebut?

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengungkapkan, pengajuan 'nomor cantik' pelat kendaraan bukanlah hal sulit. Pertama, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan.

"Surat permohonan diajukan lebih dahulu ke Dirlantas Polda, baru nanti dilanjutkan ke Kasubdit Registrasi dan Identifikasi," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Setelah itu, pihak yang mengajukan nomor pilihan menyiapkan sejumlah dokumen kendaraan dan data pribadi. Dia mengatakan, nantinya pihak kepolisian akan memverifikasi pengajuan 'nomor cantik' yang diajukan, apakah sudah digunakan oleh pemilik kendaraan lain.

"Setelah disetujui permohonannya, nanti yang bersangkutan harus membayar besaran biaya nomor pilihan sesuai yang ada di PP baru (PP Nomor 60/2016)," ungkapnya menambahkan.

Setelah itu, pemilik kendaraan harus melewati proses uji fisik kendaraan. Nanti di loket cek fisik akan diberikan sebuah formulir cek fisik kendaraan untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

"Urus pelat nomor pilihan ini enggak sulit dan sama saja mau mobil lama atau pun baru. Kalau mobil baru tinggal melampirkan faktur dari APM," ujar dia.

Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk membuat pelat nomor cantik kendaraan bermotor sebagaimana PP 60/2016:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20 juta, ada huruf di belakang Rp15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta, ada huruf di belakang Rp10 juta

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10 juta, ada huruf di belakang Rp7,5 juta

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta, ada huruf di belakang Rp5 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya