Tutup Jalan Buat Kawinan, Boleh Tidak?

Pesta nikah tutup jalan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Bagi warga di kota-kota besar, sepertinya sering sekali ditemukan jalan yang ditutup gara-gara ada pesta pernikahan. Kondisi itu terjadi karena pemilik hajat yang tak memiliki lahan luas pada rumahnya. Alhasil, kemudian memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan raya.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Menurut Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Pol Indrajit, pada prinsipnya, menutup jalan saat pernikahan atau pun momentum kematian tidak diperkenankan. "Prinsipnya memang tidak boleh, itu namanya menggunakan jalan demi kepentingan pribadi," katanya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 Januari 2017. 

Kendati demikian, apabila memang sedang terdesak atau pun kondisi rumah yang tidak memungkinkan, bisa saja dilakukan penutupan jalan. "Tapi ada persyaratannya, penggunaan jalan harus izin dengan pemerintah sekitar dan juga pihak kepolisian selaku pengatur jalan," ujarnya. 

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Aturan itu tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Di mana dijelaskan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan. 

"Nah, kalau jalan besar izin sama Polsek, kalau provinsi izin ke gubernur, kalau nasional izin sama Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Tapi diberikan rekomendasi oleh polri," katanya. 

Jasa Stiker Bodi Mobil dan Motor Kini Tak Cuma di Pulau Jawa

Tapi, lanjut dia, ada ketentuan jika memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah dan kepolisian setempat. "Prinsipnya harus ada alternatif dan jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa," tuturnya. 

"Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara, dan kalau diproritaskan satu lajur, tunjukkan jalur alternatif. Kalau gang kecil harus ada jalur alternatif. Jadi tidak boleh menyusahkan orang lain." (hd)

Ilustrasi orang tua dan anak di mobil

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Agar tidak dibuat repot anak, ada beberapa orang tua yang terpaksa meninggalkan anaknya di dalam mobil saat mengujungi suatu tempat, meski dianggap sebentar.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2022