Tak Ada di UU, Motor Tanpa Sepatbor Tetap Kena Tilang

Ilustrasi motor tanpa sepatbor belakang.
Sumber :
  • www.autoevolution.com

VIVA.co.id – Tak sedikit pengguna sepeda motor, terutama motor jenis sport, yang mencopot sepatbor belakang. Alasannya sederhana, yakni agar terlihat lebih keren layaknya motor balap yang berlaga di sirkuit.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Meski tidak diatur dalam undang-undang, namun absennya sepatbor belakang di motor ternyata bisa membuat pengendaranya kena tilang polisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 UU 22/2009 disebutkan, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan
yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Meski tidak tercantum soal sepatbor sepeda motor, namun dalam aturan itu disebutkan mengenai alat pemantul cahaya, atau yang biasa dikenal dengan istilah mata kucing.

Komponen ini biasanya berbentuk segi empat dengan kelir merah. Fungsinya adalah sebagai pemantul cahaya lampu. Jadi, ketika semua kelistrikan tidak berfungsi, motor tetap bisa terlihat oleh pengendara yang ada di belakang.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Nah, pemantul cahaya itu umumnya terpasang di sepatbor motor bagian belakang. Letaknya berbeda-beda, ada yang di atas pelat nomor dan ada yang di bawah.

Artinya, bila sepatbor dicopot, maka otomatis alat pemantul cahaya itu juga akan absen dari motor.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan," kata Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada VIVA.co.id di Jakarta. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya