Arti Garis Melintang Utuh dan Putus-putus di Jalan Raya

Marka jalan. Foto: Korlantas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Tak bisa dipungkiri saat ini pengetahuan masyarakat akan aturan lalu lintas masih sangat minim, sehingga membuat pengendara kadang tak mematuhi marka jalan yang ada. Padahal, bagi pengemudi motor atau pun mobil, wajib memahami tiap marka jalan yang ada.

Akibat Langgar Marka Jalan, Dua Pengendara Motor Adu Banteng

Salah satu marka jalan yang tak banyak dipahami pengendara adalah garis melintang. Lantas, apa sebenarnya fungsinya?

Jika melihat Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Nekat Lawan Arah, 2 Bus Trans di Semarang Halangi Laju Ambulans

Pada pasal 23 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014, disebutkan setidaknya terdapat dua garis melintang, yakni berupa garis utuh dan garis putus-putus. Marka melintang berupa garis utuh ternyata menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, seperti rambu berhenti, tempat penyeberangan atau zebra cross. Ini tercantum pada pada pasal 24 ayat 1. Ketika menemui garis ini, perhatikan rambu pendukung lainnya, seperti apakah lampu isyarat menunjukkan warna hijau untuk berjalan atau lampu merah untuk berhenti.

Sedangkan marka melintang berupa garis putus-putus, fungsinya untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan --Pasal 25 ayat 1. Jadi mesti diperbolehkan melintasi garis ini, pastinya harus memperhatikan pengendara lain yang berhak diprioritaskan, jika sudah, baru kita bisa melintasinya.

Viral Rombongan Moge Usir Pengguna Jalan saat Hendak Melintas

Apabila melanggar, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu. (mus)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Polri Petakan Jalur Rawan Kecelakaan Saat Mudik, Terutama di TransJawa

Pengecekan bakal dilakukan khususnya di jalan TransJawa yang menjadi lokasi pemudik terbanyak.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2024