Kasus Kartel Skutik

DPR: Hukuman Buat Yamaha-Honda Masih Terlalu Ringan

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA.co.id – Dua pabrikan sepeda motor raksasa di Tanah Air, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, divonis bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha karena disebut terbukti melakukan praktik kartel harga skuter matik 110-125cc.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Mereka divonis bersalah karena melakukan persekongkolan harga, sehingga membuat banderol motor yang tengah diminati masyarakat itu menjadi mahal, dan jauh dari harga sewajarnya.

Terkait hal ini, KPPU menyatakan rasa ketidakpuasannya terhadap denda maksimal yang diberikan kepada Yamaha dan Honda. Yamaha diputus mesti membayar denda ke kas negara dengan nilai Rp25 miliar, dan Honda diminta membayar denda administrasi sebagai hukuman sebesar Rp22,5 miliar.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Menurut KPPU, besaran denda itu masih amat kecil ketimbang praktik monopoli harga yang telah dilakukan keduanya. Baca: Yamaha Didenda Rp25 Miliar, KPPU Masih Belum Puas.

Terkait hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra, mengatakan pihaknya memang saat ini telah merumuskan revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Harapannya, agar denda yang diketok bisa lebih tinggi lagi.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Eka menjelaskan, revisi UU Persaingan Usaha memang salah satunya akan memperbaiki aturan denda bagi para pihak terlibat kartel. Dalam regulasi lama, denda maksimal diketok Rp25 miliar.

"Yamaha dan Honda itu sebenarnya tertawa dengan hasil keputusan itu. Itu tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan dari praktik kartel itu," kata legislator kelahiran Makassar itu saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2017.

Eka menjelaskan, aturan sanksi bagi kartel yang saat ini tengah dibahas, menemukan dua pilihan terkait denda. "Dalam revisi aturan itu ada dua opsi, apakah disesuaikan tingkat kejahatan alias tidak terbatas ataukah dipatok Rp1 triliun. Karena kalau cuma Rp25 miliar itu, kartelnya malah ketawain kita. Mungkin cuma sekian persen dari apa yang sudah dia dapat," bebernya.

Namun, lanjut Eka, di Baleg DPR RI saat ini masih ada beberapa poin yang masih diperdebatkan, sehingga perampungannya untuk sampai ke paripurna sedikit tersendat. Termasuk penguatan KPPU yang diwacanakan akan diberikan kewenangan mirip Komisi Pemberantasan Korupsi. (ase) 

Baca juga: 

Divonis Sekongkol Harga dengan Honda, Yamaha Siap Banding

Honda: KPPU Buat Kesimpulan Sendiri Putus Perkara Kartel 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya