Alasan Kemenhub Izinkan Mobil LCGC Jadi Taksi Online

Mobil LCGC Daihatsu Sigra.
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan secara resmi mengizinkan mobil low cost green car (LCGC) dengan kapasitas mesin 1.000 cc digunakan sebagai taksi online

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Kemenhub menilai, kebijakan yang mereka keluarkan sudah disesuaikan dengan aturan pemerintah mengenai mobil ramah lingkungan. 

Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menjelaskan, salah satu alasan Kemenhub melakukan revisi adalah karena emisi karbon yang dihasilkan.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Kemenhub melakukan uji publik tahap pertama terhadap revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Di mana, kubikasi mesin direvisi, yang tadinya minimal 1.300cc menjadi 1.000cc. 

"Pertimbangannya, mendukung Kementerian Lingkungan Hidup. Soalnya, kapasitas mesin mobil 1.000cc itu kan emisi lebih rendah dan ramah lingkungan, sehingga kami mengakomodir diperbolehkan angkutan online," katanya kepada VIVA.co.id, Jumat 24 Februari 2017. 

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Menurut Pitra, kebutuhan publik juga ikut menunjang diperbolehkannya LCGC menjadi taksi online. "Tingkat ekonomi masyarakat kalangan menengah kami perhitungkan, untuk meningkatkan iklim usaha," ujarnya. 

Namun, Pitra memberikan catatan terkait diperbolehkannya kendaraan dengan mesin 1.000cc jadi taksi online. Salah satunya, soal kapasitas penumpang yang tidak boleh melebihi batas maksimal kendaraan. 

"Misalnya, kendaraannya hanya kapasitas empat orang. Jadi, hanya tiga orang bisa menumpang," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya