Tarif dan Jumlah Taksi Online akan Diatur

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan secara resmi menjalankan uji publik terkait revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online. Dalam pelaksanaannya, salah satu yang diatur adalah klasifikasi mengenai tarif angkutan. 

Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta

Kemenhub melakukan uji publik terhitung 17 Februari 2017 hingga satu bulan ke depan. Menurut Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, setelah uji publik yang dilakukan, taksi online akan diberikan tarif khusus. 

"Ada tarif kepada perusahaan dan kepada penumpang. Untuk kesetaraan, perlu ada tarif bawah dan atas," kata Pitra kepada VIVA.co.id, Jumat, 24 Februari 2017. 

Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Taksi Online?

Pitra menjelaskan, pengaturan tarif tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi tiap wilayah, untuk merumuskan berapa tarif batas atas dan bawah pada angkutan taksi online.

"Jadinya, pemerintah daerah yang akan mengatur. Soalnya, tentu tiap daerah berbeda satu sama lain. Lihat saja seperti Yogyakarta atau Sragen, tidak mungkin tarifnya disamakan dengan Jakarta," ujarnya. 

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Lebih jauh Pitra mengungkapkan, dalam uji publik peraturan tersebut, juga dibahas mengenai pembatasan kuota armada taksi online. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidaksetaraan pendapatan antar sopir.

Pitra mencontohkan, di awal taksi online beredar, sopir bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah dalam sehari. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa terjadi lagi, karena semakin banyak armada taksi online yang beroperasi. 

"Soal itu juga kami serahkan ke pemerintah daerah untuk mengaturnya," tuturnya. 

Diketahui, saat ini pengenaan tarif angkutan taksi online diatur oleh perusahaan penyedia aplikasi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya