- Duitpintar.com
VIVA.co.id – Kendaraan pribadi kini sudah menjadi sebuah kebutuhan dasar. Banyak masyarakat dari berbagai tingkatan sosial, termasuk menengah ke bawah, yang memilih untuk memiliki kendaraan pribadi. Salah satunya yakni mobil.
Hadirnya program pembelian secara kredit membuat proses pembelian menjadi lebih mudah. Tanpa perlu menyiapkan uang banyak, konsumen sudah bisa membawa pulang mobil ke rumah.
Namun, proses untuk mendapatkan kredit tidak gampang. Ada beberapa orang yang harus mengajukan berkali-kali, sebelum akhirnya mendapat persetujuan kredit.
Lantas, bagaimana cara mengajukan kredit agar dapat disetujui oleh pihak pembiayaan?
Regional Manager MPM Finance area Jabodetabek, Betty Anjarini, memberikan beberapa tips yang harus diperhatikan, agar pengajuan kredit kendaraan tidak ditolak oleh pihak leasing.
"Pertama, klien atau pemohon kredit tidak pernah masuk daftar hitam APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) dan BI (Bank Indonesia) checking," katanya di Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.
Kedua, dokumen serta persyaratan harus lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebab, kelengkapan data administrasi merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pengajuan kredit.
"Data-data yang harus dimiliki sebelum mengajukan kredit adalah Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, slip gaji, rekening tabungan, rekening listrik, dan dokumen penunjang lainnya, sesuai persyaratan di lembaga pembiayaan," ujarnya.
Ketiga, yang terpenting yaitu menentukan besaran angsuran yang diambil, sesuai dengan kapasitas finansial pemohon kredit. Sebab, setiap kredit pasti memunculkan risiko untuk rencana keuangan, terutama jika periode cicilan kredit yang diambil lebih dari satu tahun.
"Makanya, pastikan sebelum menentukan atau membuat persetujuan besarnya cicilan yang diajukan, pemohon telah mengetahui sampai batas mana kemampuan untuk membayar cicilan," tuturnya.
Keempat, yang harus diperhatikan yaitu pemohon harus memenuhi minimum syarat uang muka yang diajukan oleh pihak leasing.
"Dan terakhir, pemohon memiliki tempat tinggal tetap yang jelas. Dan jadilah calon konsumen yang kooperatif dalam memberikan jawaban ketika proses survei," katanya.
Sebagai catatan, jangan sampai pemohon tergiur iming-iming uang muka murah. Sebab, jika gagal membayar cicilan dan kendaraan harus ditarik oleh pihak leasing, maka hal itu akan menjadi catatan buruk bagi konsumen itu sendiri.
Sebab, nama Anda akan masuk dalam daftar mereka yang pernah bermasalah dengan urusan pembiayaan. Hal itu akan memengaruhi saat Anda hendak mengajukan kredit selanjutnya.