Mungkinkah Harga Jual Motor Turun Pasca-Putusan KPPU?

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Dua pabrikan raksasa sepeda motor, Honda dan Yamaha, kini terbelit prahara hukum. Pasalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan keduanya telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Dalam pasal itu dijelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Kendati demikian, ada satu hal yang masih banyak diperdebatkan, yaitu soal penurunan harga paska dinyatakan bersalah. Lantas, apakah Honda-Yamaha bakal menurunkan harga skutiknya? 

Waspada, Ini Tanda-tanda Ban Mobil Mau Pecah!

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, kedua produsen sepeda motor yang tengah berperkara itu harus menurunkan harga jual kendaraannya. Sebab, harga yang diberikan saat ini dinilai cukup menguras kantong konsumen. 

"Coba tolong perhatikan konsumen, boleh ambil untung tapi jangan berlebihan, jangan mengeruk dari konsumen. Itu kita minta khusus disaat konsumen yang saat ini daya beli menurun. Ingat tanggung jawab terhadap sosial juga dong," katanya di Jakarta, Rabu 1 Maret 2017. 

Vespa 140th of Piaggio: Edisi Terbatas Merayakan 140 Tahun

Apalagi, Darmadi menuturkan, saat ini kedua produsen motor itu menjadi market leader dengan menyeruk 70 persen pangsa pasar di Tanah Air. "Tidak ada market leader yang pasarnya itu tipis, ditambah perluasannya 70 persen, produk seperti unilever juga sama tinggi karena ekuitas juga tinggi," ujarnya. 

Tidak Mungkin Turun

Hal itu pun langsung ditanggapi oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata. Menurutnya, tidak mungkin ada penurunan harga. Sebab, jika dilihat dari proses produksi sampai dengan layak dijual, butuh pembiayaan sampai akhirnya dibanderol Rp14 juta per motor. 

"Kami itu kan ada biaya pajak, ongkos produksi, komponen dan BBN dan itu setiap tahun meningkat, jika dilihat dari segi volume dan jadi masukan daerah untuk lakukan ultrasi pengendalian daerah. Sampai pada ujungnya, kalau kita katakan biaya produksi Rp9 juta dan harga on the road itu Rp14 juta," tuturnya.

Gunadi menjelaskan, tidak mungkin harga tiap kendaraan skutik Honda dan Yamaha mengalami penurunan, karena justru nantinya akan membuat keresahan terhadap konsumen. 

"Malah ini harus kita jaga, tidak mesti diubah karena nanti akan ada satu keresahan di kalangan konsumen. Kita sebagai produsen misalnya sudah jual harga Rp1 ribu untuk pisang goreng, tahu-tahu harganya Rp500 dan sudah telan, masa harus dikembalikan," ujarnya. 

Seperti diketahui, dari hasil analisa ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. KPPU menyebut, sebenarnya ongkos produksi yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya di angka Rp7 juta-Rp8 jutaan.

Namun, keduanya diindikasi melakukan penggemukan harga hingga dua kali lipat dari biaya produksi yang mereka keluarkan. Kata KPPU, idealnya pabrikan motor bisa menjual skutiknya dengan harga Rp10 jutaan. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya