KPPU Siap Hadapi Banding Yamaha dan Honda

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA.co.id – Dua pabrikan sepeda motor asal Jepang, Honda dan Yamaha, menyatakan akan melakukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebelumnya, Honda-Yamaha divonis telah melakukan persekongkolan pengaturan tarif harga. 

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Terkait hal itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi Yahama-Honda. Ia mengatakan, keputusan KPPU memvonis kedua perusahaan asal Jepang itu sudah sesuai prosedur, hasil investigasi dan bukti-bukti yang kuat. 

"Banyak bukti-bukti yang kita punya. Satu, ada namanya circumtenses evidence, itu pertama, terkait dengan bukti-bukti komunikasi. Jadi direksi perusahaan itu dua-duanya aktif melakukan komunikasi di berbagai tempat baik pertemuan langsung maupun lewat komunikasi via email," kata Syarkawi di Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat, 3 Maret 2017.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Bukti kedua, pihak KPPU melalui analisa ekonomi menemukan Yamaha dan Honda dalam penetapan harga jual skutik tidak jauh berbeda dalam beberapa tahun terakhir. Analisanya, jika salah satu perusahaan menaikkan harga, perusahaan lainnya juga ikut menaikkan harga. 

"Nah ini tercermin pada satu, adanya perkembangan harga yang relatif sama dari waktu ke waktu, kalau satu perusahaan naikin harga, yang lain juga ikut naikin harga. Di mana gap-nya ini sama terus, jadi gap harga antara perusahaan satu dengan perusahaan kedua ini terus terpelihara."

Wacana Penyamaan Tarif Telekomunikasi, Indonesia Bukan Negara Sosialis

"Kemudian yang kedua bila kita bandingkan dengan perusahaan lain di industri yang sama, misalnya ada tiga perusahaan, dua-duanya ini kan pergerakannya sama, gap-nya pun dipelihara, tetapi perusahaan yang lain yang ada di industri itu satu lari ke sini, satu lari lain," tutur dia. 

Berdasarkan dua bukti itu, kata Syarkawi, pihak KPPU yakin jika Yamaha-Honda terbukti melakukan persekongkolan.
 

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023