11 Hasil Revisi Peraturan Pemerintah Terkait Taksi Online

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi acuan untuk taksi online, terus disosialisasikan.

Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta

Revisi dilakukan, karena selama ini aturan tersebut terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Mulai dari pembatasan kapasitas mesin, penentuan tarif, pengujian kendaraan bermotor, sampai sanksi.

11 Hasil revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, adalah sebagai berikut;

Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Taksi Online?

1. Jenis Angkutan Sewa

Kendaraan bermotor umum yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

2. Kapasitas Mesin Kendaraan

Angkutan sewa umum menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300cc, sedangkan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 cc.

3. Tarif

Pada angkutan sewa khusus, tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Penetapan tarif berdasarkan tarif atas dan tarif bawah.

4. Kuota

Gubernur sesuai kewenangannya melakukan rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan menggunakan angkutan sewa khusus, untuk jangka waktu lima tahun dan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan oleh pemerintah daerah. Rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya, STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Bukti lulus uji berkala kendaraa bermotor sebelumnya dilakukan dengan pengetokan, direvisi akan dilakukan dengan pemberian pelat yang di-embosse.

7. Pool

Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan taksi online dikenakan pajak terhadap perusahaan aplikasi, sebagaimana usul Ditjen Pajak.

10. Akses Digital Dashboard

Pokok bahasan akses dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi kepada pemerintah, untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan, sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan umum maupun ke perusahaan penyedia taksi online. Sanksi pelanggaran perusahaan aplikasi diberikan oleh Menkominfo, dengan melakukan akses pemblokiran sementara, sampai dilakukan perbaikan. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya