Cara Kemenhub agar Harga Taksi Online Bekas Tak Merosot

Ilustrasi uji KIR.
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id – Salah satu masalah yang diperdebatkan sejumlah pemilik kendaraan yang bergabung dalam mitra layanan angkutan berbasis aplikasi adalah pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Palsukan Buku KIR, Empat Pegawai Dishub Tangerang Dicokok Polisi

Umumnya, pemilik mobil tak bersedia kendaraannya diberikan tanda uji kendaraan berupa pengetokan nomor kendaraan pada sasis. Karena, hal itu akan membuat harga jual kembali mobil tersebut jadi merosot.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan, pemilik kendaraan tak perlu lagi takut melakukan uji kendaraan bermotor. Hal itu menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Polisi Cokok Sindikat Pemalsu Buku KIR

Diketahui, setidaknya ada 11 hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang berkaitan dengan aturan main taksi online.

Di antaranya terkait definisi angkutan sewa, ukuran kapasitas mesin kendaraan, tarif, kuota, kewajiban STNK berbadan hukum, uji KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Cegah Truk Kelebihan Kapasitas, Kemenhub Ganti KIR Jadi E-Blue

"Setelah ada revisi, disesuaikan dengan pemberian pelat yang diembose. Diketok di pelat, enggak di posisi bodi. Sehingga, kalau mobil itu enggak mau jadi taksi online lagi, bisa dilepas," kata Pudji di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemerintah, lanjut dia, juga mempermudah pemilik kendaraan yang bergabung sebagai mitra layanan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online. 

Caranya yakni dengan membebaskan uji KIR, khusus untuk kendaraan bermotor yang baru saja dibeli (maksimal enam bulan). (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya