Penyedia Taksi Konvensional Diminta Pangkas Tarif

Ratusan sopir taksi menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur perihal taksi online.

Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Taksi Online?

Salah satu poin revisi yang menjadi sorotan Ombudsman adalah adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah. Menurut anggota Ombudsman, Alvin Lie, aturan tarif diperlukan untuk melindungi pengguna dan penyedia jasa taksi online.

"Tarif itu untuk penghasilan, untuk perawatan mobil. Kalau banting harga, perawatan mobil yang kena, imbasnya ke keselamatan," kata Alvin di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2017.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Alvin mengungkapkan, aturan batas tarif juga diadakan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia layanan taksi online. Sebab, perusahaan nantinya akan terus berlomba-lomba memasang tarif murah.

"Jangan sampai ada persaingan tidak sehat. Kita harus menjaga batasan tarif yang masuk akal. Keselamatan mereka bukan hanya saat ini, tapi di masa depan juga," ujarnya.

Cara Kemenhub Pastikan Aplikator Taksi Online Ikuti Aturan Baru Tarif

Ombudsman, lanjut dia, juga mendorong para perusahaan taksi konvensional untuk memangkas tarif. Ia juga meminta perusahaan memanfaatkan kemajuan teknologi, agar bisa bersaing dengan taksi online.

"Kami melihat, taksi online perlu diatur. Kalau tidak, ini menjadi negara belantara, jalan sendiri-sendiri tanpa pengaturan. Kalau terjadi permasalahan, tidak jelas penanggungjawabnya." (mus) 

TikToker Ibnu Wardani

Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta

TikTokers Ibnu Wardani dalam hal ini justru mengungkapkan, bahwa setiap orang pasti memiliki selera dan budget masing-masing untuk perjalanan seperti apa yang diinginkan.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2023