Aturan Baru Taksi Online Rugikan Masyarakat

Aplikasi Grab.
Sumber :
  • Grab.

VIVA.co.id – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai aturan bagi angkutan berbasis aplikasi atau taksi online, kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah. 

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia, angkat bicara mengenai revisi itu. Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, adanya penentuan tarif batas atas dan bawah akan mengganggu pasar transportasi online

"Saat ini, banyak orang yang sanggup dan mampu menikmati layanan ride hailing, karena harga yang kami tawarkan lebih responsif dari taksi konvensional," kata Ridzki dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Selasa 21 Maret 2017. 

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Menurutnya, usaha pemerintah yang mengintervensi penetapan tarif taksi online berpotensi menghilangkan layanan transportasi yang murah dan aman bagi masyarakat. Di sisi lain, ketika terjadi keterbatasan suplai, mitra pengemudi tidak akan mendapatkan jasa kompensasi yang adil atas jasa mereka. 

"Dengan begitu, semakin sedikit mitra pengemudi yang akan mengambil pesanan. Nah, pasar pada akhirnya teganggu. Penumpang dan juga mitra pengemudi kami merugi," ujarnya.

Viral Perkelahian Ojol di Medan, Grab: Bukan Gara-gara Berebut Baterai Motor Listrik

Sekadar informasi, nantinya penetapan tarif akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Sehingga, dipastikan besaran tarif taksi online tiap wilayah akan berbeda, disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut, yang akan diberlakukan mulai 1 April 2017 mendatang. (hd)

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024