Solusi Agar Tidak Kena Pajak Progresif Kendaraan

STNK Mercedes-Benz bekas taksi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Memiliki kendaraan bermotor pribadi lebih dari satu unit kini tidak semudah dulu. Sebab, ada aturan mengenai pajak progresif yang harus dibayar pemilik, jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama, misalnya sepeda motor atau mobil. 

Polri Terus Usulkan Gratis BBN dan Pajak Progresif Kendaraan

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, saat ini sudah ada sistem yang otomatis membaca NIK (Nomor Induk Kependudukan) wajib pajak. Ini untuk mengetahui, apakah orang tersebut memiliki lebih dari satu jenis kendaraan atau tidak.

"Pada saat kami masukkan nomor seorang wajib pajak, maka sudah terekam NIK itu memiliki berapa kendaraan," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta.

Alasan Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Diusulkan Dihapus

Edi menuturkan, pajak progresif ini juga berlaku untuk semua anggota keluarga yang tinggal di dalam satu rumah dan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

"Misalnya, satu NIK hendak beli mobil. Begitu diinput NIK-nya, akan tampil NIK lain dalam satu KK yang telah memiliki mobil. Secara sistem, diberlakukan pajak progresif," tuturnya.

Asyik, Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Diusulkan Dihapus

Hal yang sama juga terjadi, meski salah satu anggota keluarga telah memiliki KK sendiri, namun masih tinggal di rumah yang sama.

Solusinya, kata Edi, orang yang bersangkutan bisa mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan mengisi formulir yang menyatakan bahwa orang tersebut sudah memiliki KK sendiri.

"Sudah punya KK sendiri, maka NIK-nya itu masuk dalam KK tersebut. Kalau beda KK, NIK-nya di sistem jelas enggak akan tampil,” katanya. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya