Ini Cara Penghitungan Tarif Baru Taksi Online

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melakukan sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 kepada para pengemudi angkutan umum, baik transportasi online maupun transportasi konvensional, di Balai Kota Jakarta, Minggu 26 Maret 2017.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Dalam revisi itu, terdapat peraturan yang dianggap tidak menguntungkan bagi transportasi online, yakni adanya tarif batas bawah dan tarif batas atas. Terkait hal itu, Budi mengatakan, pembatasan tarif akan dilakukan secara transparan, agar tidak merugikan semua pihak.

"Ini ada suatu perbedaan antara pengemudi dan perusahaan. Dengan cara baru ini, semua transparan. Kami perhitungkan supaya tingkat keuntungan tetap didapat, tapi juga memberikan suatu kepastian kepada pengemudi. Jadi, enggak bisa secara tertutup, kita akan bahas bersama," jelasnya.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Elly Adriani Sinaga, menambahkan, transparansi soal batas tarif memang sangat dibutuhkan.

"Semua sudah paham Permenhub Nomor 32, yang paling diributkan memang tarif. Jadi, tarif ini semua harus transparan. Biar enggak ada yang macam-macam," kata Elly.

Top Trending: Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta hingga Momen Warga Suudzon dengan Polisi

Terkait besaran tarif, Elly menjelaskan, angkanya akan dihitung berdasarkan biaya operasional kendaraan. "Gampang sekali menghitung tarif, berdasarkan biaya operasi kendaraan plus berapa keuntungan yang ingin dibuat," ujarnya. (one)

Vinfast jadi taksi online

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Dalam setahun pertamanya, GSM tidak hanya meluncurkan layanan baru dan memperluas jangkauannya ke berbagai provinsi dan kota.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024