Polisi Tak Bisa Tilang Kendaraan Pajak Mati, Fakta atau Hoax

penerapan e-Tilang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sebagian pengguna kendaraan bermotor mungkin masih banyak yang mempertanyakan apakah pajak di surat tanda nomor kendaraan bermotor yang sudah mati bisa ditilang.

Demi Kenyamanan, Denda Pakai Knalpot Bising Jadi Rp14 Jutaan

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, polisi berhak melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang belum membayar pajak alias pajaknya mati.

Adapun acuannya adalah Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Terkejut, Males Cuci Mobil Bisa Kena Denda Tilang Rp700 Ribu

“Dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang namun penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan,” kata Budiyanto, Kamis 30 Maret 2017.

Dia menjelaskan dalam Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 22/2009 disebutkan bahwa STNK berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.  Pada pasal 106 ayat 5 huruf a dinyatakan pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK.

Warga India Diminta 'Cuci' Uang Denda Tilang

Pasal 1 ayat 9 Perkap Nomor 5/2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dinyatakan STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan dan masa berlaku pengesahan.

Menurutnya setiap pengesahan  STNK dikerjakan oleh kelompok kerja di bawah satu naungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Di mana dalam mekanisme kerjanya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan antara pengesahan dengan pembayaran pajak.

“Jadi antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan sekali , sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak tidak mungkin STNK dapat disahkan, walaupun dari aspek regulasi yang mengatur , pengesahan STNK setiap tahun adalah kewenangan dari Polri. Dapat disimpulkan bahwa pajak mati bisa ditilang,” ujarnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya