Indonesia Mulai Terapkan Standar Emisi Euro 4

Ilustrasi mengisi bensin.
Sumber :
  • Halomoney.

VIVA.co.id – Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya menetapkan standar emisi Euro 4 akan segera diterapkan di Indonesia. Namun aturan ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

Kepastian akan diberlakukannya Euro 4 ini dibenarkan Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah, saat dihubungi VIVA.co.id.

“Kami bersama pelaku industri otomotif dalam hal ini Gaikindo dan penyedia bahan bakar (Pertamina) telah beberapa kali bertemu terkait kesiapan dari penerapan aturan ini. Paling tidak aturan ini benar-benar dapat diterapkan 18 bulan lagi," kata Karliansyah, Jumat 31 Maret 2017.

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

Saat disinggung apakah Pertamina mampu menyediakan bahan bakar yang sesuai dengan Euro 4, Karliansyah mengaku hal itu telah disanggupi pihak Pertamina. Sedangkan untuk pihak pelaku industri otomotif dalam hal ini Gaikindo justru telah mendesak untuk segera menerapkan aturan ini.

"Pertamina menyampaikan kesanggupannya menyediakan bahan bakar dengan standar euro 4 meski secara bertahap. Kalau Gaikindo justru memang telah meminta. Kami yakin dalam 18 bulan ke depan semua telah siap," ujarnya menambahkan.

Cara Mengganti Alamat di Surat Izin Mengemudi

Sebagai catatan, penerapan aturan ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan dan sudah diteken Siti Nurbaya Bakar pada 10 Maret 2017 lalu.

Dengan standar euro 4 ini, tentunya kendaraan roda empat atau lebih wajib menggunakan bahan bakar dengan RON (research octane number) minimal 92 atau batas maksimum sulfur 50 ppm sesuai standar emisi Euro 4. (mus)

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022