Heboh Aksi Bocah Kecil Ancam Sopir Truk dengan Pisau

Aksi bocah kecil ancam sopir truk di Tiongkok.
Sumber :
  • Viral4real

VIVA.co.id – Sebuah video unik kini tengah menjadi virus di media sosial China. Video itu menunjukkan seorang bocah berusia lima tahun marah-marah pada seorang sopir truk yang memarkir kendaraannya di depan kios buah neneknya.

2 Angkot Biru Ini Jadi Viral di Media Sosial

Kemarahan datang karena truk tersebut menghalangi kios neneknya, sehingga sulit bagi pelanggan untuk melihat-lihat toko mereka. Anak laki-laki itu bahkan nampak melotot marah pada sopir truk seraya berteriak mengancam untuk segera memindahkan kendaraannya.

"Anda tidak bisa parkir di sini! Jika Anda parkir di sini, saya akan mengalahkan Anda!" teriak bocah itu kepada sopir truk. Demikian seperti dilansir Viral4real, Kamis, 27 April 2017.

Cara Pemotor Hindari Basah saat Hujan Ini Bikin Warganet Tersenyum

Anak laki-laki berani ini rupanya berinisial XP. Menariknya, dia juga membawa pisau dan mengancam untuk menikam ban depan truk jika pengemudi tersebut menolak untuk meninggalkan daerah itu. Sang ‘preman’ kecil kemudian pergi setelah sang sopir menyanggupi permintaannya. Meski anak laki-laki itu nampak menggemaskan kala menjaga kios neneknya, namun warganet di lini masa banyak juga yang menyayangkan sikap dia. Sebab, bocah ini terlihat kejam dengan sikapnya.

"Sangat menyedihkan melihat anak menjadi sangat kasar, namun orangtua tidak menghentikannya," komentar seorang warganet.

Honda Jazz Nekat Masuk Jalur Sepeda, Sanksinya Enggak Main-main

Pengguna lain mengatakan, dia khawatir ini akan menyebabkan anak laki-laki tersebut percaya bahwa kekerasan dapat menyelesaikan semua masalah.

Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, Xiao Pang juga sempat membuat heboh lini masa dengan menakut-nakuti polisi yang tengah bertugas dengan menggunakan pipa baja. Kasus tersebut juga sempat disayangkan banyak pihak. (hd)

Ilustrasi mencuci mobil

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Hanya dalam tiga hari, pemerintah setempat telah mendenda 22 pelanggar dengan total 110 ribu rupee atau sekitar Rp20 jutaan.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024