Parkir Mobil di Depan Rumah Orang Berarti Melawan Hukum

Ilustrasi parkir di jalan umum.
Sumber :
  • auto-otaku

VIVA.co.id – Tak dipungkiri jika saat ini banyak pemilik mobil yang tak memiliki garasi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Parahnya, kadang mereka dengan sembarangan memarkir mobilnya di depan rumah tetangga.

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Tentu Anda akan kesal saat mobil tetangga terparkir di jalan depan rumah Anda. Terlebih apabila itu mengganggu akses masuk dan keluar ke rumah Anda dan hal itu dilakukan terus menerus. Nah, lalu bagaimana sebenarnya hal itu di mata hukum?

Dihimpun dari berbagai sumber termasuk dari situs hukum online, memarkir mobil di jalan umum depan rumah orang sebenarnya dapat digugat secara perdata. Jadi mulai saat ini hati-hati jika Anda ingin parkir sembarangan.

Satpol PP Semarang Tegaskan 'Sikat' Parkir Liar di Lawang Sewu

Penggunaan fasilitas umum seperti jalan harus mempertimbangkan banyak hal. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tepatnya pasal 671 diatur mengenai hal itu. Pasal itu menyebutkan bahwa:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Viral Parkir Liar, Beli Bubur Ayam 5 Menit Kena Tarif Rp7000

Nah, mengacu pada pasal itu, tentu memarkir di jalan umum apalagi di depan rumah orang tentu tidak diperbolehkan tanpa seizin semua pihak yang bersangkutan. Jika Anda masih ngotot melakukan, Anda juga harus siap mendapat gugatan.

Ya, secara perdata, tetangga Anda yang terganggu dapat mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi atas perbuatan yang dikategorikan melawan hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
 
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dalam hal ini, Anda dapat dianggap melanggar hak subjektif tetangga Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat keluar dengan rumah dengan nyaman dan kapan pun yang diinginkan tanpa adanya gangguan.

Selain itu, Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat. Karena pada dasarnya dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya.

Hal senada diungkapkan Praktisi Hukum Perdata, Ranto Simanjuntak. "Ya bisa sangat memungkinkan (digugat perdata) dan apalagi jika sudah diingatkan berkali-kali namun tidak mengindahkan, bisa-bisa saja digugat," kata Ranto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 4 Mei 2017.

Dia mengatakan gugatan tersebut bisa dilayangkan dengan delik perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang sampai merugikan pemilik bangunan yang rumahnya dijadikan sebagai lahan parkir.

"Perbuatan melawan hukum itu cakupannya luas, perbuatan yang tidak menyenangkan mengganggu kenyamanan  juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Nah nanti perbuatan melawan hukum itu bisa dibuktikan," ujarnya menambahkan.

Namun sejauh ini, kata dia, belum pernah ada seseorang yang menggugat karena merasa terganggu lahannya dijadikan tempat parkir. Untuk itu, menurut Ranto, pengguna mobil yang ingin memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang harus meminta izin terlebih dahulu.

"Sejauh ini kasus itu belum ada. Itu sebenarnya masalah sopan santun saja, ya etikanya kalau ingin memarkir di depan rumah orang ya izin dulu sama pemilik rumahnya. Agar tidak menghalangi gerbang keluar masuk mobilnya," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya