Cara Blokir Dokumen Agar Tidak Kena Pajak Progresif

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA.co.id – Bagi pemilik mobil yang telah menjual kepada orang lain, jangan lupa untuk melakukan pemblokiran dokumen. Tujuannya, agar kendaraan yang saat ini dimiliki tidak terkena pajak progresif.

Polri Terus Usulkan Gratis BBN dan Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif dihitung melalui presentase dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Presentase ini nilainya berbeda-beda, tergantung mobil ke berapa yang saat ini dimiliki.

Dilansir dari Astraworld, Senin 5 Juni 2017, proses pemblokiran dilakukan di sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat. Waktu yang dibutuhkan tidak lama, serta bebas biaya alias gratis.

Alasan Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Diusulkan Dihapus

Sebelum datang ke Samsat, persiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan, yaitu: 

1. Salinan kartu keluarga pemilik kendaraan

Asyik, Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Diusulkan Dihapus

2. Salinan kartu tanda penduduk pemilik kendaraan

3. Data kendaraan yang akan diblokir (salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor)

Saat tiba di Samsat, Anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemblokiran. Jangan lupa tempel materai Rp6.000 dan bubuhi tandatangan.

Butuh waktu sekitar 3-7 hari agar data kendaraan lama Anda dapat diblokir. Jika sudah terblokir, maka kendaraan tersebut sudah tidak bisa diperpanjang pajaknya menggunakan KTP atas nama pemilik lama. Artinya, pemilik baru harus mengurus balik nama kendaraan.

Perlu diingat, bila Anda berniat membeli mobil baru, lakukan pemblokiran sebelum pengurusan surat-surat mobil baru tersebut. Hal ini untuk menghindari Anda dari pajak progresif.

Sebagai catatan, pajak progresif berlaku untuk satu alamat yang sama. Bila nama berbeda namun alamat tempat tinggal sama, maka kendaraan kedua yang sejenis (mobil atau motor) akan terkena pajak tambahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya