Mobil Rental Rusak Dipakai Mudik, Siapa yang Harus Ganti?

Rental mobil
Sumber :
  • bisnisukm.com

VIVA.co.id – Mudik menggunakan mobil rental atau sewaan menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat. Sebab, penyewa bisa lebih leluasa menggunakan kendaraan ke berbagai tempat tujuan.

Satgas COVID-19: Efek Mudik Lebaran Baru Terlihat 2-3 Minggu Lagi

Lantas, bagaimana prosedur jika mobil sewaan yang digunakan bermasalah seperti rusak pada komponen, penyok sampai hilang saat dipakai mudik?

Pemilik SRC Rent Car Depok, Sapta mengatakan,kerusakan sampai bahkan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik rental. Hal itu jika penyewa memilih pembayaran sewa mobil sekaligus jasa supir.

Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Menkes Siapkan Kondisi Terburuk

"Kalau lepas kunci yang tanggung jawab penyewa. Tapi kalau satu paket sama driver tidak," kata Sapta kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 28 Juni 2017.

Dia mengatakan, penyewa wajib melaporkan kehilangan 1x24 jam kepada pihaknya. Dan pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak masih ada di tangan penyewa.

Jelang Lebaran, Ini Pesan Gubernur Jabar untuk Pemudik

"Karena semua unit mobil kami sudah diasuransikan all risk. Kalau rusak tapi lepas kunci biasanya saya minta biaya klaim asuransi kendaraan. Atau bisa dibawa ke bengkel sendiri," ujarnya.

Pihaknya pun tak sembarangan untuk menyewakan mobilnya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyewa. Yakni menyerahkan sejumlah dokumen seperti kartu identitas dan kartu keluarga.

"Cukup titipkan dua dokumen asli saja kalau untuk lepas kunci. Kalau mau titip kendaraan juga bisa. Yang sering sih kartu keluarga dan buku nikah. Tapi kalau tidak ada ya boleh KTP dan KK. Sim A cukup ditunjukkan saja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya