Catat, Polda Metro Hapus Denda Pajak Motor dan Mobil

Ilustrasi polisi menilang pengendara motor.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mulai memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum DKI Jakarta.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun RI ke-72. "Benar, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT RI. Jadi ada kendaraan yang pajaknya tertunda lima tahun itu dibebaskan dendanya," kata Halim saat dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Dia mengatakan, penghapusan denda pajak efektif mulai berlaku pada 19 Juli-31 Agustus 2017. Selain membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, dibebaskan pula sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor. "Tapi masyarakat harus tetap bayar pajak. Sebelum dilakukan razia kendaraan oleh Ditlantas Polda Metro dan tim gabungan BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah)," ujarnya.

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Halim menegaskan, tak ada syarat khusus yang diberlakukan dalam penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu. Namun demikian dia mendorong agar masyarakat untuk lebih taat bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan. "Enggak ada syarat khusus, yang penting ada STNK," kata dia. (mus)

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody menjalani sidang perdana.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Berita mengenai video kecelakaan Vanessa Angel dan diskon pajak kendaraan, jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2022