Razia Serentak, Mobil Pakai Rotator-Sirine Diincar Polisi

Polisi tilang pengemudi Ford karena gunakan rotator
Sumber :
  • twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Bagi Anda yang memiliki mobil dengan lampu isyarat seperti rotator maupun sirine, siap-siap bakal diberhentikan terjaring razia. Sebab mulai hari ini akan digelar razia besar-besaran yang berfokus pada penggunaan rotator dan sirine.

Razia Knalpot Bising, Polisi Incar Bengkel yang Produksi

Polisi tak sendiri dalam razia yang dilakukan pada Rabu 11 Oktober hingga 11 November 2017 mendatang, karena juga akan melibatkan unsur Polisi Militer TNI dan Dinas Perhubungan DKI.

Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, razia akan dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya beserta jajarannya.

5 Pelanggaran Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2020

"Diingatkan kepada seluruh masyarakat peraturan pemasangan lampu isyarat tanpa hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budiyanto dalam keterangannya kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 UU LLAJ, disebutkan bahwa lampu isyarat yang dimaksud terdiri dari warna merah, biru dan kuning. Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Polda Metro Gelar Operasi Zebra, 3 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang

"Sedangkan lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Penggunaannya hanya boleh seperti yang diatur undang-undang," tuturnya.

Kata dia, petugas yang terhimpun dalam razia gabungan itu tak akan segan-segan menindak setiap pengguna kendaraan bermotor yang memasang rotator maupun sirine tanpa hak. Dengan alasan telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU LLAJ.

"Sesuai dengan undang-undang itu maka pemasangan rotator atau sirine akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia. (hd)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya