Pemerintah Bolehkan APM Impor Mobil IKD

Perakitan mobil BMW. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akhirnya merilis regulasi baru seputar perakitan kendaraan bermotor dalam bentuk completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD). Setelah sempat hanya sebatas wacana, akhirnya kini pemerintah mengizinkan para Agen Pemegang Merek (APM) melakukan importasi dengan cara demikian.

Di Indonesia Cuma Segini Orang yang Mampu Beli Mobil Pribadi

Pemerintah dalam hal ini mendorong perakitan mobil berbentuk CKD dan IKD dapat dilakukan di dalam negeri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang telah diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Jika sebelumnya aturan ini akan diberlakukan untuk mobil-mobil mewah di atas Rp500 juta off the road, namun regulasinya kini menyebut berbeda. Dalam Pasal 13 disebutkan, nilai set kendaraan bermotor CKD diberlakukan paling sedikit Rp200 juta dengan jumlah impor paling banyak 5.000 unit per tipe dalam satu tahun.

RI Lepas Ekspor Minuman Beralkohol Perdana Diageo ke Thailand

Sedangkan nilai set kendaraan bermotor IKD, disebutkan dalam Pasal 21, diberlakukan paling sedikit Rp150 juta dan membatasi jumlah impor terhadap kendaraan tersebut sebanyak 5.000 unit per tipe dalam satu tahun.

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan, peraturan ini akan berlaku mulai tiga bulan sejak regulasi diundangkan, yakni 8 September 2017. Artinya peraturan ini mulai berlaku mulai 8 Desember 2017. "Mulai berlaku tiga bulan sejak diundangkan," kata Putu kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.

Menperin Minta Pabrikan Mobil Kurangi Profit

Importasi atas kendaraan bermotor CKD dan IKD wajib memenuhi keteruraian minimal dan kelengkapan minimal. Adapun ketentuan keteruraian minimal meliputi kondisi bodi belum disambung dan belum dicat. Keteruraian minimal dan kelengkapan minimal merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (ase)

Ekspor Mobil Indonesia Meningkat

Dulu Beli Holden, Kini Mobil Buatan RI Siap Dijual ke Australia

Mobil buatan Indonesia akan dijual ke Australia dalam waktu dekat dengan memanfaatkan kerjasama ekonomi antar negara, dan keputusan dari principal brand.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2022