Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa, Ongkosnya Hanya Rp25 Ribu

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Tak dipungkiri jika masih banyak pemilik kendaraan yang masih enggan direpotkan dengan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu tak heran jika hingga saat ini masih banyak yang memanfaatkan biro jasa.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Nah, saat ini cukup banyak biro jasa yang siap membantu pemilik kendaraan untuk mengurus surat-surat kendaraan miliknya, tak terkecuali untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Lalu berapa biaya mengurus pajak motor di Jakarta jika menggunakan biro jasa?

Salah satu biro jasa ternama di Jakarta Barat mengatakan, pemilik kendaraan cukup mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp25 ribu sebagai biaya jasa.

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

"Biaya untuk motor itu Rp25ribu. Jadi konsumen cukup mengeluarkan dana tambahan itu dan pajak yang harus dibayarkan," kata pengurus biro jasa di Jakarta Barat yang tak mau disebutkan namanya.

Meski sama-sama mengurus biaya pajak, biro jasa yang cukup dikenal di wilayah Jakarta Pusat mematok biaya lebih mahal dari kompetitornya. Namun tak dijelaskan alasannya memberikan tarif yang lebih mahal.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2022

"Kalau motor itu harganya Rp30 ribu buat pengurusan biaya pajak. Pemilik wajib memberikan STNK asli untuk diurus nantinya. Biasanya dua hari pemilik kendaraan sudah jadi," katanya. (hd)

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody menjalani sidang perdana.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Berita mengenai video kecelakaan Vanessa Angel dan diskon pajak kendaraan, jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2022