Aturan Mobil Listrik Kelar Akhir Tahun Ini

Ilustrasi mobil listrik Volvo.
Sumber :
  • Carscoops

VIVA – Kementerian Perindustrian berharap regulasi kendaraan rendah emisi karbon (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) akan rampung akhir tahun ini. Saat ini Kemenperin sedang menunggu Kementerian Keuangan untuk insentif yang akan diberikan bagi agen pemegang merek yang masuk program LCEV.

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

"Selama ada komitmen investasi. Mengenai insentifnya nanti akan kita informasikan jika peraturan sudah diresmikan. CBU (juga) akan diberikan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Tangerang, Senin, 13 November 2017.

Nantinya, para peserta LCEV itu bisa memilih teknologi mana yang akan digunakan dalam mobilnya mulai dari hibrid, gas, listrik, sampai hidrogen. Jika program LCEV sudah berjalan, pemerintah akan mengembangkan bio fuel sebagai pengganti bahan bakar minyak bumi.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Airlangga mengatakan, diversifikasi bahan bakar gas, bio diesel, ataupun penggunaan mobil listrik merupakan jawaban mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. Kata dia, penggerak mobil ramah lingkungan ini menjadi tujuan pemerintah ke depan.

"Bio fuel itu harus dikembangkan, karena kita punya kelapa sawit dan rumput laut. Kedua itu kita sedang lakukan riset. Untuk riset itu pemerintah siap memberikan insentif," ujarnya.

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

Selain itu, menurutnya jika melanjutkan basis kendaraan ramah lingkungan, Indonesia juga memiliki kemampuan untuk menghasilkan hidrogen. "Indonesia punya kemampuan pabrik itu bisa di-generate dari batu bara. Ini emisi juga hampir nol, karena buangan H2O," tuturnya.

Vice President Director of Marketing and Sales PT Nissan Motor Indonesia Davy J Tuilan berharap, aturan program LCEV segera diterbitkan. Kata dia, NMI sudah siap untuk membawa Note e-Power untuk dipasarkan di dalam negeri.

"Untuk waktunya kapan saya belum bisa pastikan," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya