Ban Cadangan Tak Lagi Wajib Ada

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat test drive Nissan Note e-Power.
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, Pasal 57 Ayat 3 menyebut kelengkapan standar di mobil seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segi tiga pengaman, dongkrak, dan pembuka baut pelek harus tersedia. Maka tidak heran, kalau mobil yang dijual di Tanah Air memiliki ban cadangan.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Karena peletakan ban cadangan memakan tempat, setiap pabrikan mobil di global tidak lagi menggunakan ban cadangan, terlebih bagi mobil listrik dan hybrid. Sebab, mobil yang mengadopsi teknologi tersebut memerlukan ruang besar untuk baterai yang menggerakkan motor listrik.

Sebab itu, nantinya pada regulasi kendaraan rendah emisi karbon (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) pemerintah akan menghilangkan kewajiban membawa ban cadangan. 

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

"Regulasi itu harus diperbaiki," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di BSD, Tangerang Selatan, Senin 13 November 2017.

Sebagai informasi, untuk jajaran mobil yang mengadopsi teknologi motor listrik memerlukan tempat bagi baterai lithium-ion. Sebagian ada yang berada di dalam bagasi belakang, yang harusnya jadi tempat ban cadangan. Sebagian lain baterainya di bawah antara jok depan dan baris kedua.

Range Rover EV Siap Meluncur, Fitur Berlimpah untuk Semua Medan Jalan
Mobil listrik bZ3C

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya

Toyota meluncurkan dua mobil listrik terbarunya, yakni Toyota bZ3C dan Toyota bZ3X. Saudara dari mobil listrik bZ4X tersebut diluncurkan pada ajang Beijing Auto Show 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024