Kasus Suap KPPU

KPK Tetapkan Dua Tersangka


VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain dia, Direktur First Media Billy Sundoro juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.

Weekend ke Mana? Yuk, Nikmati Hidangan ala Gourmet Cocok Buat Temen Nongkrong

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 18 jam terhadap keduanya dan tiga saksi lain, yakni asisten pribadi Billy berinisial BD, office boy Hotel Ayraduta berinisial G, dan sopir Iqbal berinisial BR.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah di kantornya, Rabu 17 September 2008, Iqbal dan Billy ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara di KPPU. Chandra menjelaskan, kasus tersebut diselidiki KPK setelah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan oleh putusan KPPU dalam perkara kasus monopoli Liga Inggris.
Salah satu pihak tersebut, ujar Chandra, adalah PT Indosat. Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, KPK menduga ada pemberian uang sebesar Rp 500juta terkait perkara praktik monopoli Liga Inggris oleh AstroTV.

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

Kedua tersangka, kata Chandra, langsung ditahan selama 20 hari. Iqbal akan menjalani masa penahanan sementara di Polres Jakarta Pusat, sedangkan Billy di Polres Jakarta Barat. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 12, Pasal 13, dan atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sedangkan, tiga saksi lainnya dikenakan wajib lapor secara periodik ke KPK. Chandra yang didampingi Deputi Penindakan Ade Raharja menambahkan KPK akan mengumpulkan barang bukti di beberapa tempat untuk memperkuat penyidikan. "Uang itu akan dijadikan salah satu barang bukti," tegasnya.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

Chandra memaparkan Iqbal dan Billy bertemu Hotel Aryaduta lantai 17, Selasa 16 September 2008. Pada saat turun, tas kulit hitam berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp500 juta dibawa Billy. Namun, dalam lift, tas tersebut diserahkan kepada tersangka MI. Sebab pada saat digeledah KPK tas tersebut sudah berada di tangan Iqbal.

Tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung

Susunan Pemain Indonesia Vs Hong Kong di Uber Cup 2024

 Indonesia vs Hong Kong akan menjadi sajian di Uber Cup 2024. Bertanding di Chengdu, China pada Sabtu siang WIB 27 April 2024, berikut susunan pemain untuk pertandingan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024