Bupati Pelalawan Divonis 11 Tahun Penjara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) memvonis Bupati Pelalawan Azmun Jaafar 11 tahun penjara dan denda 500 juta subside 6 bulan kurungan. "Terdakwa secara sah bersalah dengan perbuatan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 16 September 2008.

Siap-siap Angkat Kaki dari Manchester United

Selain itu, majelis juga menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar. "Jika tidak maka harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk memnuhi uang pengganti," kata Kresna. Jika masih belum memenuhi maka hukuman diganti dengan empat tahun kurungan.

Putusan ini lebih  rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Azmun dihukum 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 19 miliar.

Tengku Azmun Jaafar merupakan terdakwa dalam kasus korupsi penerbitan izin hak pemanfaatan hutan tanaman di kabupaten Pelalawan, Riau. Akibat perbuatan Azmun negara dirugikan Rp 1, 208 triliun.

Fakta persidangan, hakim Mansrurdin mengungkapkan, periode 2001-2003 terdakwa mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman sebagai izin prinsip kepada 15 perusahaan. Perusahaan itu adalah  Selaras Abadi Utama, Mitra Tanu Usaha Sejati, Merbau Pelalawan Lestari, Rimba Mutiara Permai, Alam Lestari, Madukoro, Harapan Jaya, Satria Perkasa Agung, Mitra Hutani Jaya, Pelalawan Mutiara Lestari, Uni Seraya, Bhakti Praja Mulia, Tuah Negeri, Putri Lindung Bulan, dan Trioman FDI.

Izin area tersebut ternyata kawasan budidaya hutan dan hutan produksi. "Tidak ada lahan kosong dan semak belukar sehingga tidak memenuhi kriteria areal sesuai pasal 5 dalam Keputusan menteri 10.1/KPTS/II," jelas Mansrurdin.

Bahkan, wilayah PT Madukoro dan Harapan Jaya berada dalam kawasan hutan produksi perusahaan lain yaitu PT Yos Seraya Timber. Atas hal ini, PT Yos Seraya Timber mendapat kompensasi Rp 6 miliar.

Hakim Dudu Duswara melanjutkan, Azmun memerintahkan kepada Budi Surlani dan Hambali mencari perusahaan yang ingin mengurus ijin pada Kawasan PT Yos Seraya. "Setelah berhasil terdakwa minta perusahaan tersebut ajukan permohonan," tambah dia.

Sementara itu, tujuh perusahaan diantaranya, kata dia, tidak memiliki kemampuan finansial dan teknis dalam masalah kehutanan. Terdakwa dinilai menawarkan kepada perusahaan untuk mentake over ijin tersebut kepada PT Perkasa Karya Sejati.

Dudu menambahkan, PT PKS juga mengambil alih finansialnya. "Perusahaan hanya menyerahkan ijin yang diganti dengan fee sebesar 30 persen dari hasil yang diperoleh," kata dia. Majelis menilai perbuatan terdakwa sebagai Bupati tidak patut dilakukan.

Akibat pengambilalihan itu, kata Hakim I Made Hendra, terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp 9 miliar. Selain itu hasil ini juga menguntungkan orang-orang anatara lain. Antara lain saudara Azmun, Lukman Jaafar sebesar Rp 7,6 miliar, Asnal Rp 600 juta, Sudirno Rp 50 juta, dan F Suli Rp 191 juta.

Menyusul penerbitan ijin, hakim berpendapat IUPHHK-HT adalah penyebab utama terbitnya Rancangan Kerja Tahunan yang menyebabkan terjadinya penebangan tersebut. "Tanpa disahkan oleh Kepala Dinas dianggap telah disahkan," jelas dia.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap izin itu ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal. Padahal izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten setempat. Atas hal ini, majelis menilai, Rusli tidak terbukti terkait dalam menerbitkan izin itu.

Usai sidang terdakwa melalui penasihat hukumnya, Hironimus Dani langsung mengajukan banding. Hiruonimus menilai putusan majelis hakim janggal. "Hakim tidak mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada," kata Dani.

No Indonesian Victims in the Baltimore Bridge Collapse Incident
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Diskusi Dengan Wakonsul Amerika

Edi Purwanto Paparkan Kinerja DPRD Jambi di Hadapan Wakil Konsul AS

 Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima kunjungan Wakil Konsul bagian Ekonomi dan Politik untuk Konsulat Amerika di Sumatera, Suraj Mungara, Kamis

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024